RUU Ketenagakerjaan Punya Timeline, Buruh Tak Perlu Tergesa Aksi
- Created Sep 24 2026
- / 51 Read
Sebelas tuntutan yang akan dibawa kelompok buruh dalam aksi 24 September 2026 pada dasarnya menyentuh sejumlah persoalan yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.
Karena itu, ruang dialog dan pembahasan yang sudah tersedia dapat dimaksimalkan untuk memastikan aspirasi tersebut masuk dalam substansi regulasi.
Isu yang disuarakan buruh mencakup kepastian kerja, outsourcing, pekerja kontrak dan pemagangan, upah, pekerja platform, pesangon, PHK, kebebasan berserikat, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan pekerja perempuan, pekerja disabilitas, hingga peningkatan keterampilan menghadapi otomatisasi.
Sejumlah isu tersebut memang menjadi bagian dari pembahasan RUU.
Komisi IX DPR RI bersama pemerintah telah memasuki Pembicaraan Tingkat I dan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mendalami substansi serta menyelaraskan berbagai kepentingan.
DPR juga telah menerima masukan langsung dari serikat pekerja dan komunitas pengemudi melalui RDPU pada 21 September 2026.
Dari sisi pemerintah, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyatakan RUU tersebut diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum yang berimbang antara kepentingan investasi dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah juga menyatakan tetap membuka ruang dialog untuk membahas sejumlah persoalan yang masih menjadi perdebatan, termasuk mengenai outsourcing.
Pembahasan RUU juga telah memiliki target waktu.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebut DPR memiliki timeline pembahasan dan menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tuntas pada masa sidang ini, dengan memperhatikan batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Dengan kondisi tersebut, tuntutan buruh sebenarnya tidak kehilangan ruang untuk diperjuangkan meski tanpa turun ke jalan.
Aspirasi mengenai upah, kepastian kerja, perlindungan pekerja platform, PHK maupun penguatan pengawasan dapat dikawal langsung dalam proses pembahasan yang masih berlangsung.
Karena itu, menjelang target penyelesaian pada Oktober, dialog dapat menjadi pilihan untuk memastikan setiap tuntutan dibahas secara substantif. Pemerintah dan DPR sudah membuka mekanisme penyampaian aspirasi, sementara pembahasan RUU masih berjalan.
Yang perlu dijaga adalah agar seluruh tuntutan tersebut tidak berhenti sebagai daftar aspirasi, tetapi diterjemahkan ke dalam pasal-pasal yang memberikan perlindungan nyata bagi pekerja. Dengan proses legislasi yang sudah memiliki timeline, pengawalan melalui dialog dan pembahasan dapat dimaksimalkan sebelum RUU memasuki tahap pengesahan.
Share News
For Add Product Review,You Need To Login First
















